Syarat Kenaikan Pangkat PNS, P I, dan Mutasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berbagi Informasi, siapa berguna bagi pembacanya .....
Syarat Kenaikan Pangkat PNS, P I, dan Mutasi
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS. Ada 3 kenaikan pangkat yang dijelaskan, yakni Kenaikan Pangkat REGULER, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Dan berikut ini beberapa persyaratannya :
Syarat Kenaikan Pangkat REGULER :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir (legalisir)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK Pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Untuk alurnya bisa dilihat bahwa PNS yang bersangkutan harus berhubungan dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Bagian Kepegawaian Instansi masing-masing (BKD). Dari sini PNS harus menyerahkan persyaratan dan seluruh berkas yang ada. Selanjutnya dari PPK menyerahkan berkas dan persyaratan PNS yang mengajukan kenaikan pangkat ke BKN.
#Penyesuaian Ijazah
Nah apabila PNS ternyata sekolah kembali dan mendapatkan ijazah/gelar yang lebih tinggi, ini juga bisa diajukan agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat.
Syarat Penyesuaian Ijazah
- Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
- Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
- Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
- Foto kopi SK KP terakhir
#Mutasi Pegawai
Syarat Mutasi Pegawai :
- Foto kopi SK CPNS yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK PNS yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK KP terakhir yang telah dilegalisir
- Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan populer dari blog ini
Kadisdik Umumkan Perpanjangan PBM di Rumah dan Informasi PPDB 2020
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika. Kadisdik Umumkan Perpanjangan PBM di Rumah dan Informasi PPDB 2020 Oleh Rury Yuliatri 09 Mei 2020, 11:55 WIB 2759 views Headline BANDUNG, DISDIK JABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah serta guru dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Hal tersebut merujuk surat Nomor: 443/ 5867 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah. Selain itu, karena tanggal 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tanggal 24 hingga 25 Mei 2020 ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, maka tidak dilaksanakan PBM di rumah. Kadisdik Jabar, Dewi Sartika menyatakan, keputusan terseb...
Komentar
Posting Komentar